Sebelum perusahaan mulai beroperasi, seorang calon wirausaha arus mengurus surat izin usaha. Manfaat yang diperoleh dari kepimilikan izin usaha tersebut yaitu sebagai sarana perlindungan hukum.
Adapun jenis-jenis surat izin usaha yaitu
- 1. Izin Prinsip, Izin Gangguan, dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- 2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- 3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Register Perusahaan (NRP)
- 4. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
- 5. Nomor Rekening Bank (NRB)
- 6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Berikut ini adalah Pengertian Surat Izin Usaha dan Jenis-Jenisnya.
Read More »
0 Komentar