Prosedur Pengurusan Surat Izin Usaha (Lengkap)

Prosedur Pengurusan Surat-Surat Izin Usaha (NPWP, IMB, SITU, SIUP, TDP, AMDAL, NRB) - Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai prosedur pengurusan surat-surat izin usaha antara lain yaitu.


  1. 1. Prosedur Pengurusan NPWP

  2. 2. Prosedur Pengurusan IMB

  3. 3. Prosedur Pengurusan SITU

  4. 4. Prosedur Pengurusan SIUP

  5. 5. Prosedur Pengurusan TDP

  6. 6. Prosedur Pengurusan AMDAL

  7. 7. Prosedur Pengurusan NRB




Di dalam mengurus perizinan usaha, kepala calon wirausaha diberikan formulir isian untuk dilengkapi. Hal-hal yang harus diisikan pada formulir tersebut yaitu:


  1. 1. nama perusahaan;

  2. 2. bentuk usaha;

  3. 3. nomor pokok wajib pajak (NPWP);

  4. 4. alamat kantor;

  5. 5. identitas pemilik perusahaan;

  6. 6. identitas pengurus perusahaan;

  7. 7. jenis usaha;

  8. 8. ketenagakerjaan;

  9. 9. golongan usaha;

  10. 10. mesin-mesin peralatan usaha;

  11. 11. permodalan usaha;

  12. 12. akta pendirian usaha.




Adapun prosedur untuk memperoleh perizinan usaha yaitu sebagai berikut:


  1. Calon pengusaha atau pemohon mendatangi kanwildag atau Kantor Perdagangan di Bagian Perizinan.

  2. Dari bagian Perizinan, calon pengusaha akan diberi buku pedoman formulir Surat Permohonan Izin (SPI) dan mendapat penelasan-penjelasan yang berhubungan dengan penyelesaian perizinan usaha.

  3. Calon pengusaha atau pemohon melengkapi dokumen-dokumen atau persyaratan yang diperlukan dan mengisi formulir SPI, Apabila kurang jelas, pemohon dapat meminta penjelasan petugas di loket perizinan usaha.

  4. Formulir SPI yang sudah diisi dilampiri dokumen-dokumen atau persyaratan lainnya, diserahkan ke loket perizinan usaha dan di sana kelengkapan itu akan diperiksa oleh petugas.

  5. Calon pengusaha atau pemohon meninggalkan loket perizinan dengan membawa dokumen-dokumen asli, sedangkan yang dilampirkan adalah fotokopi atau salinannya.

  6. Apabila pemohon dikabulkan, maka pemohon akan menerima surat pemerintah pembayaran uang administrasi dan uang jaminan ke bank yang ditunjuk.

  7. Setelah menerima surat perintah membayar, maka calon pengusaha atau pemohon langsung mendatangi bank yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran sebagaimana yang ditentukan.

  8. Dengan menyerahkan tanda bukti pembayaran dari bank, calon pengusaha atau pemohon dapat menghubungi bagian perizinan untuk mengambil Surat Izin Usaha Perdagangan.




Selanjutnya ketentuan dan persyaratan perizinan usaha dapat dipelajari berikut ini.




Prosedur Pengurusan Surat Izin Usaha (Lengkap)



Read More »

Posting Komentar

0 Komentar

Teks Diskusi (Pengertian, Tujuan, Struktur, Contoh, Ciri-ciri, Jenis)